Pasal1. Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan : a. Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan per-undang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan; b. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun
1. Firma Landasan Hukum Firma diatur dalam pasal 16-35 KUHD. Sebagai suatu persekutuan, maka berlaku juga ketentuan yang tercantum dalam pasal 1618-1652 KUHPer tentang persekutuan. berdasarkan pasal 16 KUHD, Firma adalah suatu persekutuan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah nama bersama. dikarenakan firma merupakan suatu persekutuan, maka tentunya suatu firma harus didirikan minimal oleh 2 orang. Pada prinsipnya, semua sekutu Firma adalah sekutu aktif, sehingga setiap sekutu berwenang untuk berbuat dan bertindak "keluar" atas nama firma. dalam hal menjalankan usahanya, pertanggungjawaban sekutu firma bersifat tanggung renteng pasal 18 KUHD dan bersifat tidak terbatas. Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban tidak terbatas ini adalah dalam hal menagih hutang, kreditor tidak hanya berhak menuntut tanggung jawab firma untuk membayar hutang dari kekayaan firma, namun kreditor juga berhak menuntut hingga harta pribadi milik para sekutu. Namun dalam hal terdapat sekutu firma yang bertindak diluar kewenangan atau ultra vires, maka sekutu-sekutu lain dibebaskan dari tanggung jawab tersebut. dengan kata lain, apabila terdapat kerugian dikarenakan sekutu firma yang bertindak diluar kewenangan, maka tanggung jawabmya berubah menjadi tanggung jawab pribadi dari anggota firma yang bersangkutan. sebagai suatu badan usaha yang bukan berbadan hukum, Firma tidak dapat dipailitkan. dikarenakan yang dapat dipailitkan adalah pribadi kodrati naturalijke persoon dan badan hukum rechtpersoon.2. Persekutuan Komanditer CV Baik Firma dan CV memiliki landasan hukum yang sama, yaitu pasal 16-35 KUHD dan pasal 1618-1652 KUHPer. Hal yang membedakan Firma dan CV adalah terletak pada klasifikasi sekutu. apabila dalam Firma semua sekutunya adalah sekutu aktif, maka dalam CV, terdapat sekutu pasif/komanditer dan sekutu aktif. sekutu pasif dalam CV adalah sekutu yang bertindak sebagai peminjam uang pemodal, sedangkan sekutu aktif adalah sekutu yang bertindak dalam mengurus CV. berdasarkan pasal 20 KUHD sekutu komanditer tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam CV, meskipun dalam prakteknya, sekutu komanditer bersama-sama melakukan pengurusan dengan sekutu pasif. Oleh dikarenakan sekutu komanditer dilarang bekerja ataupun melakukan pengurusan dalam CV, maka tanggung jawab sekutu komanditer ini bersifat terbatas. Sekutu komanditer tidak memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang ia masukkan kedalam persekutuan tersebut. Namun apabila ternyata diketahui bahwa sekutu komanditer juga ikut melakukan pengurusan dalam persekutuan tersebut, maka sekutu komanditer juga berhak memikul kerugian yang sama dengan sekutu lainnya secara tanggung renteng. sama seperti Firma yang merupakan suatu badan usaha yang bukan berbadan hukum, CV tidak dapat dipailitkan3. Perseroan Terbatas PT Dasar hukum PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. sebagai suatu badan hukum, prosedur pembentukan PT serta struktur organisasi dalam PT jauh lebih kompleks dibandingkan badan usaha yang bukan berbadan hukum. Definisi mengenai PT tercantum dalam pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikutPerseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya." sebagai suatu persekutuan modal, PT didirikan minimal oleh 2 orang. besarnya kepemilikan modal PT yang dimiliki oleh seseorang/badan dapat dilihat dari seberapa besar presentase saham yang dimiliki oleh orang/badan tersebut. sebelum diberlakukannya PP Nomor 29 Tahun 2016, modal dasar PT paling sedikit adalah 50 juta, dengan paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut sudah harus ditempatkan dan disetor. sebagai suatu badan hukum, tanggung jawab pemegang saham dalam suatu PT bersifat terbatas, yaitu hanya sebesar jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham. sehingga apabila terdapat PT yang memiliki hutang melebihi asset perusahaan, maka hanya asset perusahaan tersebut lah yang dapat ditagih oleh kreditor, sedangkan harta pribadi pemegang saham tidak dapat dieksekusi. berbeda dengan firma dan CV, PT dapat bacaanYahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta Sinar Grafika. 2016.
Persekutuan(Firma atau CV) Beberapa kelemahan dari bentuk persekutuan, baik firma maupun komanditer, adalah sebagai berikut: Ketiga tahap tersebut dilalui dengan ketegangan, dan tingkat uji coba yang tinggi. Ilmu bisnis dan menajemen yang dipelajari di bangku sekolah, atau kiat bisnis yang pernah ditanyakan kepada saya, mungkin bisa
Skip to contentInilah penjelasan tentang perbedaan persekutuan firma dan komanditer dan informasi lain yang masih ada hubungannya dengan topik perbedaan persekutuan firma dan komanditer yang Anda berharap semoga pembahasan mengenai perbedaan persekutuan firma dan komanditer berikut ini bermanfaat untuk Anda. Selamat membaca! ...Firma Menggunakan nama bersama nama sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan Persekutuan Komanditer CV CV diam-diam persekutuan komanditer yang belum menyatakan secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.... ...Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan. 3. Persekutuan Komanditer CV Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya... ...Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan. 3. Persekutuan Komanditer CV Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya... Tuliskanlah Perbedaan Antara Tumbuhan Dikotil Dengan Monokotil! – Dalam ilmu Biologi dikenal dua jenis tumbuhan berdasarkan jumlah keping bijinya yaitu tumbuhan dikotil dan monokotil, ada banyak perbedaan monokotil dan dikotil... ...satu pada suatu jasad, serta untuk mengetahui lokasi spesifik suatu urutan nukleutida pada genom . Perbedaan antara Denaturasi dan Renaturasi Perbedaan antara Denaturasi dan Renaturasi DNA adalah Denaturasi Renaturasi Proses... ...keuangan perusahaan yang juga beda. Apa saja perbedaan antara Akuntansi Keuangan dengan Akuntansi Manajemen? Perbedaan yang paling mendasar antara Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen, semuanya bisa terlihat pada 1. Pengguna... Apakah Perbedaan Antara Teks laporan hasil observasi Dengan Teks Deskripsi? – Teks laporan dan teks deskripsi mempunyai beragam perbedaan yang akan dijelaskan sebagai berikut. 1. Teks laporan hasil observasi Disebut...
KelebihanCV: Pendiriannya mudah. bisa memperoleh modal yang lebih besar dengan cara menyertakan sekutu komplementer. kredit dan kreditor dapat di peroleh lebih mudah. adanya sekutu komplementer yang memungkinkan seseorang menanamkan modal tanpa ikut mengurus perusahaan. manajemen lebih baik dari Perusahaan Perseorangan dan Firma.
Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang sehingga tanggung jawab terhadap harta kekayaan dan utang-utang perusahaan menjadi tanggung jawab pemilik. Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu pemilik perusahaan sendiri. Dalam perusahaan perseorangan, tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan. Segala harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua utang perusahaan. Oleh karena itu, pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Perusahaan perseorangan memiliki beberapa keuntungan dan kelemahan. Keuntungan yang dimiliki perusahaan perseorangan, yaitu sebagai berikut. a Prosedur pendirian sederhana, mudah, dan tidak memerlukan formalitas yang kaku dan berbelit-belit. b Pengelolaan manajemen bersifat luwes fleksibel karena hanya bergantung kepada satu orang. c Ada kebebasan bergerak dan berprakarsa. d Keputusan diambil dengan cepat karena tidak ada pihak lain yang perlu diminta persetujuan. e Penerimaan keuntungan seluruhnya dimiliki pengusaha. f Rahasia perusahaan dapat terjamin. g Pajak relatif kecil. h Ongkos organisasi kecil karena tidak banyak pengeluaran untuk pegawai. Adapun kelemahan yang dimiliki perusahaan perseorangan, yaitu sebagai berikut. a Sulit menambah modal untuk memperluas usahanya karena kreditur lebih suka memberikan kreditnya kepada bentuk perusahaan lain. b Kemampuan seseorang dalam mengembangkan usaha terbatas. c Tanggung jawab tidak terbatas karena tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi pemiliknya. d tidak ada kestabilan, dalam arti maju mundur nya perusahaan bergantung pada seorang. Perusahaan perseorangan banyak dijumpai pada perusahaan dagang, perusahaan jasa transportasi, industri kecil, dan industri kerajinan. Perusahaan Persekutuan Firma Firma Fa adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan satu nama untuk bersama. Umumnya, nama firma diambil dari salah satu anggota sekutu, unit usahanya di bidang tertentu. Setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan. Semua anggota firma melakukan kegiatan usaha bersama-sama dan satu sama lain saling mewakili. Jika tindakan salah satu anggota salah sehingga firma menderita rugi bagi perusahaan, anggota lain harus memikulnya. Seperti halnya dalam perusahaan perseorangan, pendirian firma memiliki keuntungan dan kelemahan. Keuntungan perusahaan firma, yaitu sebagai berkut. a Kebutuhan modal mudah terpenuhi jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. b Kemampuan perusahaan memperoleh kredit lebih besar karena sifat tanggung jawab bersama yang tidak terbatas. c Pimpinan perusahaan dibagi antara beberapa pemilik sesuai dengan kecakapannya. sehingga memungkinkan perusahaan bekerja dengan lancar. d Risiko ditanggung bersama sehingga tidak terlalu berat. e Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Adapun kelemahan perusahaan firma, yaitu sebagai berikut. a Tanggung jawab yang tidak terbatas setiap sekutu. Oleh karena, ketika sekutu yang satu mengikat sekutu yang lainnya merupakan risiko yang besar. b Jika terjadi ketidakcocokan antara sekutu satu dan sekutu yang lain dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan.
Aturanpenamaan perusahaan berbentuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer adalah implikasi dari keharusan mendaftarkan perusahaan berbentuk badan usaha tersebut SABU. Berdasarkan ketentuan di Permenkumham No. 17 Tahun 2018, bila sebuah persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer sudah didaftarkan di SABU, maka nama tersebut tidak dapat lagi
Kelebihan dan Kelemahan Persekutuan Komanditer CV – Persekutuan Komanditer atau CV singkatan dari Commanditair Vennootschap adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan di bawah nama tunggal, di mana ada sebagian anggota yang bekeja anggota aktif/sekutu aktif dan sebagian lainnya hanya menanamkan modal anggota pasif/komanditer. Jika seseorang memiliki modal tetapi tidak memiliki kemampuan atau tidak mempunyai kesempatan waktu untuk bekerja, dia dapat bergabung dengan pemilik modal lain yang siap bekerja dalam perusahaan yang berbentuk badan usaha Persekutuan Komanditer CV. CV berasal dar bahasa Belanda yaitu Commanditaire Vennootschap. Persekutuan Komanditer CV adalah badan usaha yang keanggotannya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif Sekutu aktif adalah penanam modal yang diberi kepercayaan untuk mengelola perusahaan yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Maju mundurnya perusahaan tergantung pada persero aktif. Jadi jika CV bangkrut maka seluruh kekayaan pribadi persero aktif digunakan untuk menutup utang perusahaan. Sekutu diam adalah anggota yang hanya sebagai penanam modal saja , tidak ikut menjalankan perusahaan. Persero diam mempunyai tanggung jawab yang terbatas, artinya jika perusahaan bangkrut dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor saja dan dia tidak dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain, jumlah persero diam biasanya lebih banyak dari pada persero aktif. Karena melibatkan banyak orang maka pendirian sebuah CV harus berdasarkan akta notaris. Wewenang dan tanggung jawab anggota di dalam CV adalah sebagai berikut. Anggota/sekutu aktif/sekutu komplementer bertindak sebagai pemilik, pengurus, dan pemimpin perusahaan, wewenang dan tanggung jawabnya tidak terbatas. Anggota/sekutu pasif atau sekutu komanditer atau sekutu diam sebagai pemilik modal perusahaan atau penanam modal, la tidak aktif memimpin dan mengurus perusahaan, tanggung jawabnya terbatas. Jika CV mempunyai utang, tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang ditanamnya saja, tidak sampal harta milik pribadi. Hak anggota di dalam CV adalah sebagai berikut. Anggota aktif berhak mendapatkan bagian laba yang lebih besar dibandingkan anggota pasif, karena anggota aktif bekerja mengurus perusahaan dan berhak menentukan kebijaksanaan perusahaan. Anggota pasif berhak mendapatkan bagian laba dan berhak mengawasi jalannya perusahaan. Kelebihan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut Mudah mencari tambahan modal pada anggota sekutu. Cara pendiriannya mudah Modal yang dikumpulkan lebih besar dibanding perusahaan perseorangan. Mudah memperoleh kredit dari bank. Kemampuan manajemen biasanya lebih baik dibandingkan perusahaan perseorangan. Kelemahan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut Pada sekutu aktif, karena tanggung jawab tidak terbatas, mengakibatkan kekayaan pribadi dapat ikut tersita jika perusahaan pailit/bangkrut. Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu. Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetor.
Jikadibandingkan dengan badan usaha perseorangan, firma, dan persekutuan komanditer (CV) yang umumnya memiliki unsur tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap utang dan kerugian, maka pada PT unsur itu tidak ada. Sehingga, persekutuan tersebut dinamakan Perseroan Terbatas. Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
JAKARTA, - Badan usaha swasta memiliki bentuk yang beragam. Salah satu bentuk badan usaha swasta adalah firma. Mengutip buku Ekonomi 3 Ekonomi dan Kehidupan untuk SMA/MA Kelas XII karya Indrastuti dkk, firma adalah perusahaan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan menggunakan nama tersebut dibuat secara tertulis akta perjanjian di antara orang-orang yang me-rencanakan firma dan dilakukan di depan notaris. Baca juga Pengertian Manajemen, Fungsi, dan Bidang-bidangnya Apabila sebuah persekutuan dengan firma didirikan dengan resmi, maka akta tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mengumumkannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia BNRI. Untuk masalah modal, bentuk badan usaha swasta ini a berasal dari setoran setiap orang yang terikat dalam kesepakatan pendiriannya. Besar kecilnya bagian modal setiap anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahliannya tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestinya disetorkan. Setiap pemilik firma bertanggungjawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang lain, seperti keahlian dan pengalaman masing-masing anggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memimpin perusahaan. Namun, demi kepentingan perusahaan biasanya dipilih salah satu di antara anggota menjadi pimpinan utama. Baca juga Apa yang Dimaksud dengan Ekonomi Makro? Kelebihan Firma Perhatian sekutu sungguh-sungguh pada perusahaan Dalam persekutuan dengan firma, tiap sekutu tidak saja bertanggung jawab pada tindakan-tindakan tetapi bertanggungjawab pula pada tindakan-tindakan sekutu lainnya. Mempunyai kemampuan yang lebih besar dalam membentuk modal Karena pemilik firma lebih dari satu orang, maka perusahaan mempunyai kemampuan yang lebih besar untuk membentuk atau menambah modal perusahaan. Kemampuan manajemen lebih besar Dengan melibatkan seluruh anggota untuk memikirkan penyusunan strategi perusahaan maka secara potensial firma dapat memiliki tim manajemen yang kuat. Kekurangan Firma Tanggung jawab pemilik atas utang-utang perusahaan tidak terbatas. Dalam hal perusahaan menderita kebangkrutan, harta pemilik yang berada di luar perusahaan ikut dipertaruhkan sebagai jaminan. Kekeliruan yang dilakukan oleh seseorang anggota pemiliknya menggunakan satu nama bersama. Hal ini mengandung risiko,tindakan yang menimbulkan kerugian harus dipikul secara bersama-sama oleh seluruh anggota. Contoh praktik dokter bersama merupakan firma. Baca juga Pengertian Supply dan Demand Beserta Faktor yang Mempengaruhinya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
salingkenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan. b. Persekutuan Komanditer Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh
Jika kamu sedang menggeluti UMKM dan menginginkan mendirikan perusahaan tapi belum cukup pas untuk menjadi PT atau Perseroan Terbatas, dirikanlah CV! CV alias persekutuan komanditer jadi jalan tengah untuk membuat bisnismu menjadi badan usaha. Sebagai bahan pertimbangan dan pengetahuan, pelajari dahulu mengenai persekutuan komanditer, peran pentingnya dalam bisnis, dan jika kamu berminat maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar bisa mendirikannya. Yuk, kita kupas tuntas mengenai persekutuan komanditer atau CV ini. Simak sampai akhir artikel, ya. Baca Juga 9 Faktor Kinerja Karyawan yang Perlu Diketahui Pengertian Persekutuan Komanditer Walau sering mendengarnya, tapi tahukah kamu apa itu CV? Ya, CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap. Dialihbahasakan menjadi Persekutuan Komanditer. Ridwan Khairandy 2006 dalam bukunya Pengantar Hukum Dagang. CV atau persekutuan komanditer adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau lebih sekutu komanditer. Jamal Wiwoho 2007 dalam bukunya Pengantar Hukum Bisnis. Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan. Rancangan Undang-Undang RUU Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5. Pengertian persekutuan komanditer adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu? Bukan, ini tak ada hubungannya dengan peperangan atau politik. Untuk mengetahui apa itu sekutu dalam persekutuan komanditer, scroll terus ke bawah, ya. Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer Dalam pengertian di atas, disebutkan tentang sekutu. Sebenarnya sekutu dalam persekutuan komanditer itu apa? Ada dua jenis sekutu yang perlu dipahami dalam mempelajari persekutuan komanditer atau CV ini sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUH Pasal 19. Sekutu Komanditer Nama lain sekutu pasif, sekutu diam, sleeping partner, pesero komanditer. Peran bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri. Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer diatur pada Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Ketentuan Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan. Berhak menerima keuntungan. Jika perusahaan mengalami kerugian, sekutu ini hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Apabila untung uang yang mereka peroleh terbatas tergantung dari modal yang mereka berikan. Hanya menunggu hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukkan itu serta tidak terlibat dalam pengurusan, penguasaan, maupun kegiatan bisnis. Sekutu Komplementer Nama lain sekutu biasa/ sekutu aktif/ sekutu kerja/ sekutu pemelihara/ pengurus / pesero komplementer. Peran pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi perusahaan. Ketentuan Menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu komplementer bertanggung jawab penuh atas harta kekayaan pribadinya. Kamu perlu mengetahui ciri-ciri persekutuan komanditer agar bisa membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya. Persekutuan komanditer memiliki dua jenis keanggotaan/sekutu seperti yang sudah disebutkan sebelumnya yakni, anggota yang memiliki tanggung jawab tak terbatas sekutu komplementer dan anggota yang memiliki tanggung jawab terbatas sekutu komanditer. Anggota sekutu komplementer akan berperan dan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan dan; Sekutu komanditer benar-benar hanya sebagai penanam modal, tanpa memiliki tanggung jawab menjalankan usaha perusahaan perusahaan. Sifat Persekutuan Komanditer Sifat khas yang hanya dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer adalah seperti di bawah ini Modal yang sudah ditanamkan akan sulit ditarik kembali. Sekutu komplementer memiliki kewenangan yang tak terbatas. Berbeda halnya dengan sekutu komanditer yang sifatnya diam dan menunggu pembagian hasil. Modal yang dikeluarkan relatif lebih besar karena tidak ada sistem kepemilikan saham seperti pada perseroan terbatas atau PT. Persekutuan komanditer adalah badan ushaa yang dipermudah dalam mendapatkan pinjaman. Mendirikan persekutuan komanditer atau CV syaratnya mudah. Pihak yang mendirikan persekutuan komanditer hanyalah warga negara Indonesia WNI, karenanya warga negara asing WNA tidak diperkenankan. Tujuan Persekutuan Komanditer Tujuan pendirian persekutuan komanditer atau CV utamanya adalah Legalitas. Agar pelaksanaan kegiatan usaha menjadi lebih legal dalam aspek birokrasi. Legalitas ini penting bagi bisnis karena terlihat lebih kredibel. Agar pergerakan perusahaan menjadi lebih luas. Khususnya dalam menjalin kerja sama dengan pihak luar. Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer Sekarang, kita akan ajak kamu mengenali jenis-jenis persekutuan komanditer. Jenis ini dibedakan berdasarkan penanaman modal usahanya. Demikian pembagiannya Persekutuan Komanditer Bersaham Ciri khas persekutuan komanditer bersaham adalah diterbitkannya saham. Begini cara mainnya saham tersebut bisa diambil masing-masing baik oleh sekutu komplementer maupun sekutu komanditer. Namun, saham yang dikeluarkan ini tak untuk diperjual-belikan. Lagipula memang tidak mudah untuk menarik modal yang sudah ditanamkan dalam usaha, bukan? Penerbitan saham ini tujuannya hanyalah untuk meminimalisasi risiko modal beku. Persekutuan Komanditer Murni Persekutuan komanditer murni adalah jenis CV yang benar-benar paling sederhana. Dikatakan murni karena memiliki struktur yang sangat simpel. Struktur persekutuan murni hanya memiliki seorang sekutu komplementer dan beberapa pihak yang menjadi sekutu komanditer. Persekutuan Komanditer Campuran Bentuk persekutuan komanditer campuran biasanya berwujud sebuah firma yang disuntikkan modal. Jadi firma tersebut menjadi sekutu komplementer. Pihak yang menyuntikkan modal akan berperan sebagai sekutu komanditer. Dasar Hukum CV Walaupun persekutuan komanditer termasuk dalam badan usaha tidak berbadan hukum, tetap ada aturan main legal yang melandasi pergerakannya. Sebagai pelaku usaha, kamu perlu mempelajari dasar hukum tentang persekutuan komanditer, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang KUHD pasal 19, 20, dan 21 yang membahas tentang pendirian, permodalan persekutuan komanditer, dan pembahasan mengenai sekutu komplementer maupun komanditer. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata. KUHD pasal 31 yang membahas tentang pembubaran persekutuan komanditer. Kitab Undang-undang Hukum Perdata KUHPer pasal 1647 dan 1649 yang membahas tentang pembubaran persekutuan komanditer. KUHPer pasal 1651 yang membahas tentang pewarisan sekutu. Keunggulan Persekutuan Komanditer Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk membangun sebuah persekutuan komanditer bagi bisnismu, coba pahami dulu keunggulan yang bisa kamu raih ketika mendirikannya nanti. Beberapa keunggulan persekutuan komanditer adalah seperti di bawah ini Lebih mudah didirikan dibandingkan dengan perseroan terbatas PT. Persetujuan pemberian modal lebih mudah karena bank lebih percaya. Mengembangkannya lebih mudah karena memungkinkan dikelola oleh yang pebisnis pemula sampai profesional. Setiap risiko dan kendala yang muncul menjadi tanggung jawab bersama. Tidak sulit dalam membentuk manajemen perusahaan. Dianggap resmi menjadikannya terlihat legal dalam birokrasi pemerintahan maupun swasta. Secara legal kuat karena memiliki akta pendirian yang tercatat oleh notaris. Kelemahan Persekutuan Komanditer Di antara banyaknya kemudahan dan keunggulannya, terdapat beberapa kelemahan persekutuan komanditer, yaitu Modal dan investasi yang sudah ditanamkan sulit ditarik kembali. Rawan konflik yang terjadi antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Kelangsungan perusahaan menjadi tidak tetap karena operasional dan aktivitas perusahaan ada di tangan sekutu komplementer. Sekutu komanditer yang pasif tidak bisa mencegah apabila keputusan pihak sekutu komplementer merugikan perusahaan. Jika perusahaan pailit, maka pihak penanam modal tak punya hak untuk menarik kembali modalnya. Walaupun ada CV Bersaham, namun tak ada sistem saham yang fix. Pihak sekutu komanditer jika terkendala finansial tak bisa menjual sahamnya. Adanya keterbatasan skala penjualan. Baca Juga PT adalah Menilik Pengertian dan Cara Membuat Perseroan Terbatas Mendirikan Persekutuan Komanditer Sudah yakin nih, mau mendirikan persekutuan komanditer? Jika demikian, kalau kamu lihat di KUH Dagang sebetulnya tak ada peraturan baku yang menjelaskan proses pendirian persekutuan komanditer atau CV. Ya, benar. Persekutan komanditer bahkan bisa didirikan dengan perjanjian yang sifatnya lisan atau sekadar kesepakatan semua pihak seperti yang tercantum dalam KUH Dagang Pasal 22. Namun demikian, kamu akan jelaskan langkah pendiriannya berdasarkan yang terjadi di lapangan. Biasanya persekutuan komanditer bisa berdiri jika ada akta pendirian oleh notaris. Syarat untuk Mendirikan Persekutuan Komanditer Sebelum kamu pergi mendaftar untuk membuat sebuah persekutuan komanditer, pastikan syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang dan dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Akta dari notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Pendiri persekutuan komanditer harus warga negara Indonesia WNI. Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh WNI, WNA tidak diperbolehkan. Isi Akta Pendirian Persekutuan Komanditer Oke, pastikan elemen-elemen di bawah ini tercantum dalam akta pendirian persekutuan komanditer. Nama persekutuan dan kedudukan hukumnya. Maksud dan tujuan pendirian persekutuan. Modal persekutuan. Penunjukan pihak sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu. Mulai dan berakhirnya persekutuan. Kesepakatan pembagian keuntungan dan kerugian persekutuan. Apabila akta pendirian sudah lengkap dan ditandatangani notaris, akta tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri sesuai dengan alamatnya berada. Ikhtisar akta pendirian persekutuan komanditer yang terdaftar tersebut akan diumumkan dalam berita tambahan berita negara, seperti saat mendirikan badan usaha firma. Siapkan Dokumen Pendirian Persekutuan Komanditer Dokumen yang diperlukan dalam mengurus pendirian persekutuan komanditer adalah Dokumen pribadi kartu keluarga KK, e-KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Fotocopy sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika masih menyewa, sertakan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen pendukung yang sejenis. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemilik toko. Fotocopy tanda terima pajak dari kantor pajak. Foto lokasi perusahaan, baik dari luar dan dalam. Langkah Mendirikan Persekutuan Komanditer Jika dokumen awal sudah lengkap, kamu bisa mulai mengikuti langkah untuk mendaftarkan persekutuan komanditer untuk usahamu. Tahap-tahap pendirian persekutuan komanditer ada 7 langkah, yaitu Pembuatan akta pendirian oleh notaris yang berwenang. Surat keterangan domisili perusahaan. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. Pendaftaran ke pengadilan negeri. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP Tanda Daftar Perusahaan TDP Cara Mendaftarkan Nama Persekutuan Komanditer Ya, nama konon adalah doa. Namun dalam bisnis nama selain identitas juga sebuah pride jika memang terdaftar dan legal. Nama persekutuan komanditer atau CV ada langkahnya sendiri untuk didaftarkan sampai bisa digunakan. ‘Bendera’ perusahaanmu menjadi legal dan sah jika pendaftarannya dilakukan sesuai dengan prosedur. Permohonan pendaftaran pendirian persekutuan komanditer diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Pasal 3 PP 17/2018. Permohonan pendaftaran pendirian harus didahului dengan pengajuan nama persekutuan komanditer Pasal 4 PP 17/2018. Pengajuan nama dimulai dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama. Syarat Nama yang Diterima Ikuti syarat sesuai Pasal 5 PP 17/2018 jika kamu membuat nama untuk persekutuan komanditermu. Berikut syaratnya Ditulis dengan huruf latin. Belum dipakai secara sah oleh persekutuan komanditer lainnya dalam Sistem Administrasi Badan Usaha SABU. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Kabar baiknya, kamu bisa mengajukan nama untuk persekutuan komanditer atau CV melalui cara online yang disebut dengan SABU. Ikuti langkahnya, ya Langkah Mendaftarkan Nama CV Melalui SABU Untuk daftar pengajuan nama CV melalui SABU, berikut langkah-langkah yang harus dilalui akses halaman aplikasi AHU Online dengan mengetik URL klik Icon Menu “Sistem Administrasi Badan Usaha†untuk memasuki halaman login. Masukan Username dan Password untuk Login Notaris. Muncullah menu “Daftar Pengajuan Nama CV†dan “Pengajuan Nama CVâ€, pilih menu “Pengajuan Nama CVâ€. Akan muncul tampilan Form Pengajuan Nama CV dan sudah otomatis terisi data pemohon, dalam hal ini Notaris. Sistem kemudian akan melakukan pengecekan ketersedian nama dan akan menampilkan daftar nama yang mirip. Jika nama belum pernah dipakai, kamu dapat menyelesaikan pengisian data dan nantinya akan diberikan bukti pesan nama. Langkah Mendaftar Persekutuan Komanditer Online Nama sudah disetujui, sekarang kamu harus melakukan pendaftaran persekutuan komanditernya. Ikuti langkah berikut ini Akses halaman aplikasi AHU Online dengan mengetik URL Setelah memilih Menu Pendaftaran CV, kamu akan masuk ke halaman form Pendaftaran CV. Masukan Nomor Pengajuan Nama yang telah diperoleh setelah melakukan pengajuan nama. Selanjutnya kamu memasuki halaman form Pendaftaran CV. Isilah data berikut ini Data CV nama CV, singkatan CV, nomor telepon, jangka waktu, dan batasan waktu. Kegiatan usaha. Pilih jenis usaha yang sesuai, kamu juga dapat memilih lebih dari satu jenis usaha. Alamat CV Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP CV Akta notaris Modal Pendiri, minimal harus ada satu orang sekutu komanditer dan satu orang komplementer Pengurus pemilik Rincian manfaat CV Kamu kemudian akan diarahkan ke laman Daftar Transaksi CV. Akhirnya kamu akan diperlihatkan tampilan Surat Keterangan Terdaftar. Berakhirnya Badan Usaha Persekutuan Komanditer Perlu kamu ketahui bahwa persekutuan komanditer masuk ke dalam badan usaha jenis persekutuan perdata. Oleh sebab itu, aturan pemberhentian operasional persekutuan komanditer sama dengan persekutuan perdata sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHP Pasal 1646 sampai 1652. Ada empat penyebab sebuah persekutuan komanditer dinyatakan berakhir kegiatan operasionalnya, yaitu Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan sesuai dengan akta pendirian. Jika sekutu yang terlibat berkeinginan untuk menghentikan. Tak adanya penyelesaian pokok masalah di dalam persekutuan. Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi dinyatakan pailit. Kepailitan persekutuan komanditer bisa terjadi karena beberapa hal mempunyai banyak utang sehingga jatuh pailit atau aset yang dimiliki tak cukup untuk melunasi utang. Contoh Persekutuan Komanditer Terdapat tujuh contoh persekutuan komanditer yang ada di Indonesia, yaitu Sekutu diam silent partner. Anggota resminya tidak banyak beraktivitas mengelola perusahaan melakukan kegiatan usaha, perjanjian kerjasama dengan pihak luar, bahkan bertanggung jawab terhadap utang-piutang perusahaan, tetapi diakui oleh perusahaan maupun pihak luar. Sekutu pimpinan general partner. Kebalikan silent partner, sekutu pimpinan ini aktif bergerak mengelola perusahaan. Sekutu terbatas limited partner. Memiliki tanggung jawab terhadap utang perusahaan, namun hanya sebesar modal yang ia serahkan di perusahaan. Utang di luar itu bukan tanggung jawabnya. Sekutu rahasia secret partner. Persekutuan yang aktif mengelola perusahaan, tapi secara keanggotaan resmi tidak dicantumkan karena bergabung setelah akta pendirian terbit. Sekutu dorman dormant partner. Persekutuan dengan sekutu yang tidak diketahui secara pasti keanggotaannya dan juga tidak melakukan kegiatan secara aktif. Sekutu nominal nominal partner. Persekutuan di luar pemilik perusahaan yang bisa memberikan saran dalam pengambilan keputusan. Bahkan, ia bisa mengambil tindakan tertentu seperti seorang rekanan perusahaan. Sekutu senior dan junior senior and junior partner. Persekutuannya berdasarkan lamanya bergabung dengan perusahaan. Keanggotaan bisa terjadi karena investasi atau bekerja sebagai pihak aktif. Contoh persekutuan komanditer yang namanya sudah besar di Indonesia bisa menjadi bahan untuk kamu pelajari. Bidang makanan CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya. Bidang fabrikasi mesin CV Bintang Permata, CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun. Bidang pertanian CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur. Bidang IT CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consultant. Bidang perdagangan CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Senandung Ibu Pertiwi. Kesimpulan Bagaimana, majoopreneurs? Apakah kamu sudah lebih jelas dalam memahami persekutuan komanditer alias CV? Ya, memang selalu butuh proses untuk sebuah legalitas. Dengan mengikuti birokrasinya dengan baik, kesabaranmu dalam proses pendaftaran akan sebanding dengan manfaat bisnis yang kamu terima. Sekarang, beralihlah ke artikel lain yang sudah majoo siapkan untuk kemajuan bisnismu. Selamat menambah wawasan, majoopreneurs!
. 495 144 229 124 466 135 386 387
coba jelaskan kelemahan firma dan bandingkan dengan persekutuan komanditer