CIREBON (FC).-. Warga Blok Lapangan Dusun 01, RT/02 RW/01, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, digegarkan adanya penemuan mayat seorang pria yang bekerja di proyek pembangunan PLTU unit 2, Rabu (5/8) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Pria tersebut terbujur kaku di rumah kontrakan milik Mukran.

JAKARTA – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 bakal meleset dari target lantaran terbelit masalah hukum dan kini dalam proses peradilan. Sedianya pembangkit berkapasitas megawatt MW itu mulai beroperasi pada 2021 mendatang. Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan pembangkit tersebut berdasarkan keputusan majelis hakim yang diketok pada 6 Desember 2017 kemarin. Hakim menilai proyek tersebut cacat prosedur dan substansi. Gugatan dilayangkan oleh warga Desa Mekarsari dan sekitarnya yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu JATAYU. Dalam gugatannya disebutkan Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lingkungan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, secara hukum administrasi memang ada kesalahan dalam proses penerbitan izin. “Itu kan kesalahan. Dulu waktu minta izin, dia masih anggap izin di kabupaten. Tapi setelah 2014 ada UU 23/2014 semua berkaitan dengan energi dialihkan ke provinsi. Itu yang jadi titik kelemahan makanya kalah disitu,” kata Andy di Jakarta, akhir pekan lalu. Andy menuturkan proyek PLTU Indramayu 2 ini digarap oleh PT PLN Persero. PLN disebutnya akan melakukan langkah banding terkait putusan PTUN tersebut. Apalagi proyek pembangkit ini termasuk dalam Mega Proyek MW. Dengan adanya sengketa ini bisa membuat pengerjaan proyek tidak tepat waktu. “Seenggaknya meleset, [berapa lama mundurnya] pastinya tergantung nanti banding dulu. Kan [mengurus] perizinan paralel,” ujarnya. PLTU Indramayu 2 ini PLTU berlokasi di tiga desa, yakni Desa Sumur Adem di Kecamatan Sukra, serta Desa Mekar Sari dan Desa Patrol Baru di Kecamatan Patrol. Sosialisasi pembangunan sudah dimulai sejak 2015 dan setahun kemudian dilalukan peletakan batu pertama groundbreaking. Lebih lanjut Andy menegaskan terkatungnya proyek PLTU ini tidak membuat kondisi kelistrikan Jawa berkurang. Pasalnya sistem kelistrikan di Jawa masih ada margin 30%. PLTU Indramayu MW sedianya ditargetkan dapat selesai dan beroperasi pada 2021. Total dana investasi yang dibutuhkan mencapai US$ 4 miliar. Proyek tersebut didanai oleh Japan International Cooperation Agency JICA. Sumber Investor Daily Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Pembangkit Indramayu ini penting bagi PLN dan Indonesia," kata Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, dalam peresmian PLTU Indramayu di Indramayu, Jawa Barat, Rabu 12 Oktober 2011. Dahlan menuturkan, nilai kontrak pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan jenis batu bara low rank coal ini mencapai US$696 juta (Rp6,8 triliun) dan Rp1,49 triliun. Belasan warga Desa Mekarsari mewakili empat blok dusun mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM Jumat pekan lalu. Mereka melaporkan kriminalisasi Polsek Patrol dan Polres Indramayu terhadap beberapa petani penggarap lahan. Kejadian bermula saat warga desa, yang mewakili Desa Mekarsari, memenangkan gugatan terhadap izin lingkungan pembangunan PLTU Indramayu II di PTUN Bandung. Putusan hakim yang terbit 6 Desember 2016 ini menyatakan, izin lingkungan pembangkit listrik ini melanggar UU karena dikeluarkan Pemerintah Indramayu. Seharusnya, kata hakim, izin keluar dari Pemerintah Jawa Barat sesuai UU tentang Pemerintah Daerah. Jadi, izin lingkungan PLTU berkapasitas 2× megawatt itu tak sah. Dengan landasan kemenangan ini warga kembali menggarap lahan tidur yang semula untuk PLTU. Mengawal putusan ini, warga memasang spanduk aspirasi dan mengibarkan bendera merah putih 14 Desember 2017. Warga menyerukan jika PLTU jadi dibangun, akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan itu. Tiga hari setelah itu, warga dikejutkan kedatangan dua mobil aparat Polsek Patrol, 17 Desember 2017, lewat tengah malam. Berbekal satu surat perintah penangkapan atas nama Sawin, polisi menangkap tiga petani penggarap. “Pintu ditendang, mereka membawa senjata laras panjang,” kata Sawin. Petugas datang tanpa seragam. “Kami dapat telepon, kami kira ada perampokan. Tidak santun sama sekali,” kata Ahmad Yani, warga lain. Tengah malam itu juga Sawin, Nanto dan Sukma, dibawa ke Polsek Patrol untuk diinterogasi sebelum dibawa ke Polres Indramayu. Dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP ketiganya dipaksa mengakui telah memasang bendera terbalik dalam kegiatan tiga hari sebelumnya. “Saya tidak mau. Saya menolak. Saya selalu menolak mengaku,” kata Sawin. Keesokan hari, ketiga warga dipindah ke Polres Indramayu. Didampingi kuasa hukum dari LBH Bandung warga yang jadi tersangka, meminta penangguhan penahanan. “BAP sengaja dibuat cepat tanpa didampingi kuasa hukum,” kata Muhammad Iwank, advokasi Walhi Jawa Barat, yang ikut mendampingi warga bersama LBH Bandung. Ketiga warga, memang bisa lepas dari tahanan, namun tetap tersangka kasus penghinaan lambang negara. Hingga kini , mereka masih wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis, di Polres Indramayu, Dugaan kriminalisasi tak sampai di situ. Kasus kedua menimpa Dulmuin, petani penggarap lahan lain. Akhir Desember lalu, Dulmuin dipanggil Polsek Patrol memberikan keterangan atas pengeroyokan yang menurut dia, tak pernah dilakukan. Menurut Dulmuin, peristiwa pengeroyokan tuduhan polisi justru penyerangan terhadap dirinya saat mengambil foto eskavator yang masuk ke lahan yang mereka pertahankan agar tak terbangun PLTU. Saat itu, 29 November 2017, warga desa mendengar akan ada eskavator masuk ke lahan rencana pembangunan PLTU. Sontak warga datang melihat, dan duduk diam berbaris di depan alat berat. Eskavator masuk, dengan pengawalan tentara yang datang terlebih dahulu. Saat Dulmuin mengambil foto kejadian, dia dibentak dan dipukuli petugas sub kontraktor, Tarli. Melihat kejadian itu, warga lain mencoba menghentikan, Alih-alih berhenti, kata Domo, warga yang saat itu berada di lokasi, Tarli malah memiting leher seorang petani perempuan bernama Kanirah. Warga lain, Karyani, mencoba melepaskan Kanirah. “Yang kami lihat dengan mata kepala kami sendiri Dulmuin tidak ada perlawanan, dan tidak ada sengaja anarkis. Tidak sengaja rusuh di lokasi itu,” kata Domo, warga Mekarsari juga bergiat di Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu Jatayu. Malam hari, sekitar pukul Dulmuin langsung visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Setelah visum dia melapor ke Polres Indramayu. Saat bersamaan, pemukul Dulmuin juga melaporkan Dulmuin dan enam petani lain ke Polres. Sebulan berselang, Dulmuin dan kawan-kawan dipanggil polisi dimintai keterangan terkait kasus pengeroyokan. “Sampai sekarang tak ada informasi ataupun penjelasan Polres soal laporan saya. Malahan saya dapat surat dari Kapolres karena laporan Tarli,” kata Dulmuin di Komnas HAM. Warga Mekarsari yang lapor ke Komnas HAM, bersama komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga baju orange dan Hairansyah batik warna gelap. Foto Della Syahni/ Mongabay Indonesia Kuatnya dugaan kriminalisasi kepada warga Desa Mekarsari ini dipicu beberapa kejanggalan dan simpang siur informasi. Iwank mengatakan, kasus penghinaan lambang negara, setelah bendera dipasang pukul sekitar pukul pagi masih ada warga melihat bendera terpasang benar. Sekitar pukul tiba-tiba bendera diturunkan. Saat pemasangan bendera juga banyak warga menyaksikan, namun tak satupun warga menegur pemasang bendera karena pemasangan terbalik. Masyarakat punya foto-foto bendera yang terpasang dengan benar. Kuasa hukum warga beberapa kali juga menanyakan siapa pelapor kasus. Mula-mula penyidik mengatakan dua warga bernama Darman dan Rohman, sebagai pelapor. Belakangan polisi bilang, kasus Sawin dkk tersangka ini, laporan Model A mengacu pada laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui ada tindak pidana. Kini, selain resah karena hampir setiap hari kedatangan aparat keamanan dan membuat warga tak bisa bekerja, mereka juga khawatir muncul tersangka baru karena penyidikan kedua kasus. “Karena pertanyaan-pertanyaan pada kasus bendera terbalik sudah melebar kemana-mana, soal spanduk, soal siapa yang menyuruh memasang spanduk dan seterusnya,’ kata Iwank. Warga meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti dugaan kriminaliasi ini ke Polsek Patrol dan Polres Indramayu. Menanggapi aduan ini, Hairansyah dan Sandrayati Moniaga, Komisioner Komnas HAM berjanji segera memproses pengaduan warga Desa Mekarsari. Komnas HAM membenarkan, banyak laporan serupa terkait konflik tanah berupa tekanan melalui proses hukum. Hairansyah mengatakan, Pasal 66 UU No 32/2009 tak jalan. Dalam pasal ini dinyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dipidana. Hairasnyah menekanan, komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 bertekad fokus pada isu agraria dan sengketa tanah, selain isu diskriminasi dan pelanggaran HAM berat. Dampak lingkungan dan kesehatan PLTU II Indramayu 2×1000 megawatt merupakan PLTU ekspansi Indramayu I 3×330 megawatt. Proyek ini digarap langsung oleh PT. PLN dengan pendanaan Japan International Cooperation JICA. Berlokasi bersebelahan dengan PLTU Indramayu I , PLN telah membebaskan 279 hektar lahan. Lahan inilah sebelumnya dimanfaatkan petani penggarap untuk bercocok tanam, berjarak 148 meter dari pemukiman terdekat yakni Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu, Jawa Barat. Dampak lingkungan dan kesehatan dengan operasi PLTU Indramayu I sejak 2011 sudah dirasakan warga, seperti tangkap ikan sulut dan tanaman tak subur. Warga khawatir jika ekspansi dampak makin besar. “Dulu nelayan yang mencari nener udang rebon tiap hari lebih dari cukup. Lalu tanaman cabe, bawang, sayur subur. Padi bagus. Kelapa patrol yang terkenal itu dari desa saya. Sekarang, jangankan tanaman muda, kelapa kekar saja habis,” kata Domo. Nelayan yang biasa setiap kali melaut cukup bermodal lima liter bahan bakar, kini harus melaut lebih jauh, minimal 20 liter dengan hasil tangkapan pas-pasan. “Anak-anak kecil di Desa Ujung Gebang itu banyak sekali kena pilek, penyakit ISPA infeksi saluran pernapasan akut-red.” Sejalan dengan riset Walhi Jabar di dua desa, Desa Tegal Taman dan Ujung Gebang. “Hasil riset kami paparan polusi cenderung pada anak usia dua sampai tujuh tahun,” ucap Iwank. Kondisi terburuk, udara pengap dirasakan paling rentan pada pukul pagi dan malam. Meski ada putusan PTUN Bandung soal izin lingkungan PLTU Indramayu II batal, PT PLN tetap optimis melanjutkan pembangunan PLTU dengan mengurus perizinan ke pemerintah Jawa Barat. Dwi Sawung, Juru kampanye Urban dan Energi Perkotaan Walhi, mengatakan, proses ini akan lebih rumit dan memakan waktu lama. “Mereka harus bikin amdal dari awal karena dari pemkab amdal dibuat sejak 2011 baru selesai 2016, tanpa sepengetahuan warga. Itu dengan kondisi belum ada PLTU I,” katanya. Keterangan foto utama adalah warga Mekarsari dan pendamping Walhi yang lapor ke Komnas HAM. dari kiri ke kanan, Muhammad Iwank Walhi Jawa Barat dan warga Dulmuin, Sawin dan Domo. Foto Della Syahni/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh batubara, Energi, energi dan batubara, featured, infrastruktur, jawa, jawa barat, kerusakan lingkungan, ketahanan pangan, Konflik Sosial, pencemaran, pertanian, sumber daya air 07Januari 2015. 2. 2015. AMDAL. Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Kereta Api Jalur Ganda Antara Stasiun Bandung – Stasiun Kiara condong- Stasiun Cicalengka. Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat. SK.Gub. No. 660/Kep80-BPMPT/2015. 19 - Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu Jatayu mendesak kepada pemerintahan Presiden Jokowi untuk segera menghentikan rencana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Udara PLTU II Indramayu, Jawa tersebut menanggapi Pemerintah Jepang mengumumkan akan menghentikan pemberian pinjaman untuk proyek pembangunan PLTU di sejumlah negara, termasuk Indonesia, salah satunya proyek PLTU di Indramayu."Hentikan segera proyek pembangunan energi kotor, salah satunya rencana pembangunan PLTU II Indaramayu," kata Ketua JATAYU, Rodi di acara Kanda'an Warga Jatayu di Indramayu, Senin 15/8/2022. Kanda’an merupakan media warga Indramayu untuk melakukan obrolan, berbagi pengalaman, serta berbagi pengetahuan satu sama lain. Hal ini merupakan praktik baik dalam memperjuangkan lingkungan serta sumber kehidupan menyatakan, bahwa batal atau tidaknya pembangunan PLTU II ini bukan berada di pihak Pemerintahan Jepang, melainkan dari pihak pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Jatayu akan terus menyuarakan keberatan serta menyampaikan penolakan jika pemerintah Indonesia akan membangun PLTU II di Indramayu. Warga tidak ingin ada PLTU II di desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu. Jika PLTU II terbangun, maka ancaman terhadap kehidupan kami dan kerusakan lingkungan akan semakin tinggi. Sebab, PLTU I yang telah beroperasi sejak 2015 sudah mengganggu mata pencaharian warga petani dan nelayan, serta mengganggu kesehatan warga, karena sering menghirup asap."Kami tidak bisa membayangkan jika di kampung kami ada lagi PLTU II, yang utama mata pencaharian kami akan hilang dan kondisi lingkungan akan semakin buruk," menilai rencana ekspansi pembangunan PLTU di Indramayu sudah bukan lagi kebutuhan yang mendesak. "Hal mendesak saat ini adalah menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan dan melakukan upaya mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim yang mulai terjadi di Indonesia," pembangunan PLTU II 1X1000 MW berada di desa Mekarsari, Kecamatan Patrol. Skema ekspansi ini direncanakan oleh pemerintah pusat untuk mengejar kebutuhan GW untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Jawa hingga Bali. Pada waktu yang sama, Manager advokasi dan kampanye WALHI Jawa Barat, Wahyudi selaku pendamping warga dari menyampaikan bahwa rencana pembangunan PLTU II ini telah berulang kali mengalami penundaan dan meleset dari target yang telah ditentukan."Artinya tanah, air, udara dan Yang Maha Esa tidak menghendaki rencana perluasan pembangunan energi kotor tersebut," kata Wahyudi. Menurutnya, pembangunan PLTU dengan bahan bakar batubara ini akan mengubah bentang pesisir dan wilayah pertanian warga. Jika hal itu terjadi, dampak yang dirasakan warga tidak hanya kerusakan lingkungan di laut maupun darat, tetapi juga akan pada hilangnya mata pencaharian warga yang menjadi nelayan dan petani. "Belum lagi pencemaran asap dari cerobong PLTU akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga yang tinggal sekitar PLTU," menjelaskan, mengacu pada komitmen Jokowi di Perjanjian Paris Paris agreement yang betkomitmen untuk menurunkan Gas Rumah Kaca GRK sebesar 25%, hal ini tidak bisa diwujudkan jika PLTU yang berbahan bakar batu bara terus dibangun. Ancaman dari pemanasan global yang berujung pada perubahan iklim akan semakin terasa, khususaya di Indonesia."Maka dari itu kami mendesak pemerintah segera keluarkan pernyatan resmi batalnya pembangunan PLTU II Indramayau kepada publik sehingga masyarakat mendapat kejelasan secara resmi," juga Anggaran Pemilu Tahun Ini Cair Tak Sampai 50 Persen, KPU Bisa Apa? Polemik Kratom Komoditas Cuan Ekspor, Terhambat Regulasi Ospek Untirta Viral 'Perpeloncoan dengan Kekerasan Sudah Kuno' - Sosial Budaya Reporter Riyan SetiawanPenulis Riyan SetiawanEditor Restu Diantina Putri ManagerHukum, Komunikasi, dan Pertanahan PLTU II, Kateni, mengatakan media gathering ini dimaksudkan untuk menjalin silaturahmi, kemitraan, dan sinergitas dengan insan pers, serta menyosialisasikan proyek pembangunan PLTU 2 Indramayu melalui media massa.
Mau copas berita, silahkan izin dulu Mau copas berita, silahkan izin dulu
Nilaikontrak untuk pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan jenis batubara Low Rank Coal ini sebesar USD 696.734.419 dan Rp .343. Kknsorsium bank lokal Indonesia dan APLN. Nantinya, kebutuhan batubara untuk PLTU Indramayu diperkirakan mencapai 4,2 juta ton batubara per tahunnya. Kebutuhan batubara dipasok dari
Demi Mempertahankan Lahan Pertanian dan Lingkungan, Warga Gugat Izin Lingkungan PLTU 2 Indramayu ! Bandung, 2 agustus 2017. Seratus orang perwakilan Petani, Nelayan dan masyarakat terdampak rencana ekspansi pembangunan PLTU 2 Indramayu berkapasitas 2 x 1000 MW yang menggusur lahan subur pertanian seluas 275,4 HA akan memenuhi ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung. Alasan masyarakat melakukan gugatan adalah potensi ancaman penurunan kualitas udara yang akan meningkatkan resiko kesehatan bagi mereka dan anak-anaknya serta masyarakat lain yang tinggal di sekitar lokasi. Selain itu, para penggugat merupakan tulang punggung keluarga yang kehilangan mata pencahariannya karena lahan garapan telah dijual oleh pemilik lahan untuk pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW. Meskipun izin lingkungan PLTU 2 Indramayu sudah diterbitkan tahun 2015 lalu, pada fakatanya masyarakat baru mengetahui adanya izin lingkungan pada tanggal 12 juni 2017, setelah mereka mengirimkan surat ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Sebagai warga terdampak selama ini kami sama sekali tidak mendapatkan informasi maupun kesempatan partisipasi dalam terbitnya izin lingkungan tersebut, ujar Abdul Muin Koordinator aksi. Menurut Wahyudin Iwang staf advokasi WALHI Jawa Barat, Pencemaran laut dan udara akan bertambah setelah beroperasinya PLTu 1 Indramayu sejak tahun 2010 lalu. Berdasarkan hasil laporan pengelolaan dan pemantauan RKL-RPL periode 2010 – 2016 PLTU 1 Indramayu eksisting tercatat setidaknya 5 logam berat telah melampaui baku mutu air laut seperti seng, tembaga, cadmium dan 1 senyawa kimia seperti fenol. Hal ini menunjukan telah terjadi perubahan rona awal paska beroperasi PLTU 1 Indramayu, Sementara AMDAL PLTU 2 Indramayu disusun pada tahun 2010 sebelum beroperasinya PLTU 1 Indramayu, artinya AMDAL tersebut tidak dapat lagi digunakan karena tidak bisa mewakili kondisi rona awal saat ini. Selain itu, pada bagian menimbang terdapat peraturan perundangan yang sudah tidak berlaku tetapi masih digunakan misalnya, UU 7/2004 tentang sumberdaya air yang telah dibatalkan pada februari tahun 2015 dan PP 18/1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yangtelah digantikan dengan PP 101/2014 tentang hal yang sama, ini memperlihat kesan bahwa izin dikeluarkan tidak cermat dan asal sehingga cacat hukum, tambah wahyudin iwang. Seperti kita ketahui, umumnya pembangkit listrik PLTU Batubara membuang energi dua kali lipat dari energi yang dihasilkan. Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan mengemisikan 5,6 juta ton CO2 per tahun. Produksi CO2 yang dihasilkan PLTU Batubara ditentukan oleh beberapa variable seperti jenis teknologi, jenis batubara dan lain lain. Kebijakan pemerintah disektor energi dengan membangun PLTU – PLTU baru bertentangan dengan komitmen pemerintah kita untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Tim advokasi hak atas keadilan ikilim, willy hanafi Direktur LBH Bandung mengatakan, banyak ditemukan kejanggalan dalam penerbitan izin lingkungan tersebut antara lain, Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat tertanggal 26 Mei 2015 diterbitkan tidak berdasarkan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup, melainkan berdasarkan surat kesepakatan komisi penilai AMDAL yang menyatakan bahwa AMDAL masih harus diperbaiki/disempurnakan. Sehingga jelas dokumen AMDAL belum dinyatakan layak lingkungan hidup karena masih harus diperbaiki/disempurnakan. Kedua, diduga cacat prosedural karena tidak melakukan pengikutsertaan masyarakat dalam proses permohonan dan penerbitan Objek Gugatan sebagaimana diatur di dalam PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH 17 Tahun 2012. Ketiga, mengandung cacat hukum, kekeliruan dan penyalahgunaan dokumen dan/atau informasi, sehingga cacat substantive. AMDAL disusun pada tahun 2010 sementara izin lingkungan diterbitkan pada tahun 2015 hal ini menunjukan bahwa dokumen analisis lingkungan tidak valid dan tidak representative. Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan ini rencananya akan dibacakan secara langsung didepan masyarakat terdampak. Mereka sengaja datang dari indramayu hanya ingin mendengarkan dan menyaksikan langsung proses persidangan tersebut. Mereka datang untuk menunjukan penolakan kuat dan ketidaksetujuan mereka atas rencana pemerintah membangun PLTU Batubara baru didaerahnya. Contact person Abdul Muin 0838-2322- 2906. Wahyudin Iwang 0812-1869-4471. Willy Hanafi 0821-1616-6814
5 GITET 500 kV Indramayu 6. GITET 500 kV Cibatu Baru Ext. Dengan pembangunan transmisi 500 kV ini, PLN dapat mengevakuasi daya sebesar 8.220 MW yang berasal dari PLTU Indramayu (2×1.000 MW), PLTU Jawa 1 (1×1.000 MW), PLTU Jawa 3 (2×660 MW), PLTU Jawa Tengah (2×950 MW) dan PLTU Jawa 4 (2×1.000 MW). Reporter: Richard
1/8Sejumlah warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Sejumlah warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Sejumlah warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Sejumlah warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Seorang warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Seorang warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Seorang warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Sejumlah warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani . 155 424 136 145 293 471 436 494

pembangunan pltu 2 indramayu